BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang
Allah telah menciptakan segala
sesuatu berpasang-pasangan, ada lelaki ada perempuan salah satu ciri makhluk
hidup adalah berkembang biak yang bertujuan untuk regenerasi atau melanjutkan
keturunan. Oleh Allah manusia diberikan karunia berupa pernikahan untuk
memasuki jenjang hidup baru yang bertujuan untuk melanjutkan dan melestarikan
generasinya.
Untuk merealisasikan terjadinya
kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar-benar
manusiawi, maka Islam telah datang dengan membawa ajaran pernikahan yang sesuai
dengan syariat-Nya. Islam menjadikan lembaga pernikahan itu pula akan lahir
keturunan secara terhormat, maka menjadi suatu hal yang wajar jika pernikahan
dikatakan sebagai suatu peristiwa dan sangat diharapkan oleh mereka yang ingin
menjaga kesucian fitrah.
b.
Rumusan Masalah
1. Pengertian nikah?
2. Hukum Pernikahan?
3. Rukun dan syarat pernikahan?
4. Pernikahan yang terlarang?
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
A.
Pengertian
Pernikahan berasal
dari kata dasar nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut
bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah
syara’, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk
mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan
untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi
terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allh SWT.
Nikah adalah fitrah
yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap
manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan
teman hidup yang berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi
kebutuhan biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan
dikasihi, serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman,
kedamaian, dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
Nikah termasuk
perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. atau sunnah Rasul.
Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda:
Dari Anas bin Malik ra.,bahwasanya Nabi saw. memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda: “Akan tetapi aku shalat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku”. (HR. Al-Bukhari dan muslim),
B. Hukum Pernikahan
a. Hukum Asal Nikah
adalah Mubah
Menurut sebagian
besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan boleh
ditinggalkan. Dikerjakan tidak ada pahalanya dan ditingkalkan tidak berdosa.
Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan
pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram.
b. Nikah yang Hukumnya Sunnah
Sebagian besar
ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya nikah itu sunnah. Alasan yang mereka
kemukakan bahwa perintah nikah dalam berbagai Al-Qur’an dan hadits hanya
merupakan anjuran walaupun banyak kata-kata amar dalam ayat dan hadits
tersebut. Akan tetapi, bukanlah amar yang berarti wajib sebab tidak semua amar
harus wajib, kadangkala menunjukkan sunnah bahkan suatu ketika hanya mubah.
Adapun nikah hukumnya sunnah bagi orang yang sudah mampu memberi nafkah dan
berkehendak untuk nikah.
c. Nikah yang Hukumnya Wajib
Nikah menjadi wajib
menurut pendapat sebagian ulama dengan alasan bahwa diberbagai ayat dan hadits
sebagaimana tersebut diatas disebutkan wajib. Terutama berdasarkan hadits
riwayat Ibnu Majah seperti dalam sabda Rasulullah saw., “Barang siapa yang
tidak mau melakukan sunnahku, maka tidaklah termasuk golonganku”.
Selanjutnya nikah
itu wajib sesuai dengan faktor dan situasi. Jika ada sebab dan faktor tertentu
yang menyertai nikah menjadi wajib. Contoh: jika kondisi seseorang sudah mampu
memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam situasi dan kondisi seperti
itu wajib nikah. Sebab zina adalah perbuatan keji dan buruk yang dilarang Allah
SWT. Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut.
Dari Aisyah ra.,
Nabi saw. besabda: “Nikahilah olehmu wanita-wanita itu, sebab sesungguhnya
mereka akan mendatangkan harta bagimu”. (HR. Al-Hakim dan Abu Daud).
d. Nikah yang
Hukumnya Makruh
Hukum nikah menjadi
makruh apabila orang yang akan melakukan perkawinan telah mempunyai keinginan
atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah
tanggungannya.
e. Nikah yang
Hukumnya Haram
Nikah menjadi haram
bagi seseorang yang mempunyai niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya. Dalam
sebuah hadits Rasulullah saw. pernah bersabda:
“Barangsiapa yang
tidak mampu menikah hendaklah dia puasa karena dengan puasa hawa nafsunya
terhadap prempuan akan berkurang”. (HR. Jamaah Ahli Hadits).
Berpijak dari
firman Allah dan hadits sebagaimana tersebut di atas, maka bahwa dapat
dijelaskan bahwa hukum menikah itu akan berubah sesuai dengan faktor dan sebab
yang menyertainya. Dalam hal ini setiap mukalaf penting untuk mengetahuinya.
Misalnya, orang-orang yang belum baligh, seorang pemabuk, atau sakit gila, maka
dalam situasi dan kondisi semacam itu seseorang haram uinutuk menikah. Sebab,
jikja mereja menikah dikhawatirkan hanya akan menimbulkan mudharat yang lebih
besar pada orang lain.
C. Rukun dan syarat pernikahan
Rukun
pernikahan ada lima:
1. Mempelai laki-laki syaratnya: bukan
dari mahram dari calon istri, tidak terpaksa,
beragama Islam, benar-benar pria, bukan
mahram (perempuan calon istri), tidak sedang ihram haji atau umrah.
2. Mempelai perempuan
syaratnya-syaratnya: beragama Islam, tidak
ada halangan syar’i yaitu tidak
bersuami, bukan mahram, tidak sedang dalam iddah, merdeka, atas kemauan
sendiri, jelas orangnya. benar-benar perempuan,
tidak karena terpaksa, tidak sedang ihram haji atau umrah.
3.
Wali (wali si perempuan) keterangannya
adalah sabda Nabi Saw:أ
“Barangsiapa
diantara perempuan yang menikah dengan tanpa izin walinya, maka pernikahannya
batal” (Riwayat Empat Ahli Hadis kecuali Nasa’I)
Syarat seorang wali:
Ø Wali mempelai laki-laki : laki-laki,
baligh,berakal, tidak dipaksa, adil
Ø Wali mempelai perempuan :
islam,laki-laki,baligh,berakal,merdeka,adil,tidak sedang ihram atau umrah.
Wali
inilah yang menikahkan perempuan atau mengizinkan pernikahannya.Sabda Nabi Muhammad saw.:
Dari Aisyah ra., Rasulullah saw. bersbda: “perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahan itu batal (tidak sah)”. (HR. Al-Arba’ah kecuali An-Nasa’i)
Dari Aisyah ra., Rasulullah saw. bersbda: “perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahan itu batal (tidak sah)”. (HR. Al-Arba’ah kecuali An-Nasa’i)
Mengenai susunan dan urutan yang menjadi wali adalah sebagai
berikut:
1) Bapak kandung, bapak tiri tidak sah menjadi wali.
2) Kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan.
3) Saudara laki-laki kandung.
4) Saudara laki-laki sebapak.
5) Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
6) Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
7) Paman (saudara laki-laki bapak).
8) Anak laki-laki paman.
9) Hakim.
1) Bapak kandung, bapak tiri tidak sah menjadi wali.
2) Kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan.
3) Saudara laki-laki kandung.
4) Saudara laki-laki sebapak.
5) Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
6) Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
7) Paman (saudara laki-laki bapak).
8) Anak laki-laki paman.
9) Hakim.
Wali hakim berlaku apabila wali yang tersebut di atas
semuanya tidak ada, sedang berhalangan, atau menyerahkan kewaliannya kepada
hakim.
.
4. Dua orang saksi
4. Dua orang saksi
لا نكاح إلا بولي وشاهد عدل (رواه
أحمد)
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dengan 2 saksi yang
adil” (HR. Ahmad)
Syarat seorang saksi: laki-laki,
baligh, waras akalnya, adil, dapat mendengar dan melihat, bebas (tidak
dipaksa), memahami bahasa yang digunakan dalam ijab qabul.
5. Sighat (akad) yaitu perkataan
dari pihak wali perempuan, seperti kata wali “Saya nikahkan anda dengan
fulanah binti fulan dengan mas kawin seperangkat alat shalat dibayar tunai”
jawab mempelai laki-laki “Saya terima menikahnya fulanah binti fulan
denganmas kawin tersebut dibayar tunai”, boleh juga didahului perkataan
dari pihak mempelai seperti “Nikahkanlah saya dengan anakmu”
jawab wali “Saya nikahkan engkau dengan anak saya………………..” karena
maksudnya sama.
Tidak sah akad nikah kecuali dengan lafadz nikah, tazwij,
atau terjemahan dari keduanya. Sabda Rasulullah Saw:
اتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن
بأمانة الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله (رواه مسلم)
“Takutlah
kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan
kepercayaan Allah, dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah”
(HR. Muslim)
Yang dimaksud dengan kalimat “kalimat Allah” dalam hadis
ialah Al-Qur’an, dan dalam Al-Qur’an tidak disebutkan selain dua kalimat itu
(nikah dan tazwij) maka harus dituruti agar tidak salah pendapat yang lain,
asal lafadz akad tersebut ma’qul ma’na, tidak semata-mata ta’abbudi.
D. Pernikahan yang terlarang
Pernikahan yang terlarang aalah pernikahan
yang di haramkan oleh agama Islam. Adapun penikahan yang terlarang adalah
sebagai berikut
a. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang
diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu saja (hanya untuk
bersenang-senang), misalnya seminggu, satu bulan, atau dua bulan. Masa
berlakunya pernikahan dinyatakan terbatas. Nikah mut’ah telah dilarang oleh
rasulullah saw. sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadits:
Dari Rabi’ bin Sabrah al-Juhani bahwasannya
bapaknya meriwayatkan, ketika dia bersama rasulullah saw., beliau bersabda:
“wahai sekalian manusia, dulu pernah aku izinkan kepada kamu sekalian
perkawinan mut’ah, tetapi ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkannya
sampai hari kiamat”. (HR. Muslim)
b. Nikah Syigar
Nikah syigar adalah apabila seorang
laki-laki mengawinkan anak perempuannya dengan tujuan agar seorang laki-laki
lain menikahkan anak perempuannya kepada laki-laki (pertama) tanpa mas kawin
(pertukaran anak perempuan). Perkawinan ini dilarang dengan sabda Rasulullah
saw.
Dari Ibnu Umar ra., sesungguhnya Rasulullah saw. melarang perkawinan syigar. (HR. Muslim)
c. Nikah Muhallil
Dari Ibnu Umar ra., sesungguhnya Rasulullah saw. melarang perkawinan syigar. (HR. Muslim)
c. Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah pernikahan yang
dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang tidak ditalak
ba’in, dengan bermaksud pernikahan tersebut membuka jalan bagi mantan suami
(pertama) untuk nikah kembali dengan bekas istrinya tersebut setelah cerai dan
habis masa idah.
Dikatakan muhallil karena dianggap membuat
halal bekas suami yang menalak ba’in untuk mengawini bekas istrinya. Pernikahan
ini dilarang oleh rasulullah saw. dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu
Mas’ud:
Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah saw.
melaknat muhallil (yang mengawini setelah ba’in) dan muhallil lalu (bekas suami
pertama yang akan mengawini kembali). (HR. Al-Kamsah kecuali Nasai)
d. Kawin dengan pezina
Seorang laki-laki yang baik-baik tidak
diperbolehkan (haram) mengawini perempuan pezina. Wanita pezina hanya
diperbolehkan kawin dengan laki-laki pezina, kecuali kalau perempuan itu
benar-benar bertobat.
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an.
“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan Pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang mukmin.” (QS. An-Nur/24:3)
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min” (Q.S An-Nur/24:3)
Akan tetapi, kalau perempuan pezina
tersebut sudah bertobat, halallah perkawinan yang dilakukannya. Sesuai dengan
sabda Rasulullah saw.:
Dari Abu Ubaidah bin abdullah dari ayahnya
berkata: “Bersabda rasulullah saw.: Orang yang bertobat dari dosa tidak ada
lagi dosa baginya.” (HR. Ibnu Majah)
Dengan demikian, secara lahiriah perempuan pezina kalau benar-benar bertobat, maka dapat kawin dengan laki-laki yang bukan pezina (baik-baik)
Dengan demikian, secara lahiriah perempuan pezina kalau benar-benar bertobat, maka dapat kawin dengan laki-laki yang bukan pezina (baik-baik)
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Nikah
menurut bahasa yaitu berkumpul,sedang menurut istilah berarti melakukan
suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan
seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara
keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi
oleh Allh SWT.
Hukum asal
pernikahan adalah mubah,namun bisa menjadi sunnah,wajib,makruh bahkan bisa juga
menjadi haram dengan karena kondisi tertentu.
Adapun rukun nikah
ada 5 yaitu :mempelai laki-laki,mempelai perempuan,wali,dua orang saksi dan
ijab qabul.
REFERENSI
o
Departemen
Agama RI. 2005. Al-Qur’an dan terjemahnya. Toha Putra
o
Mughniyah,
Muhammad Jawad. 2006. Fiqih Lima Madzhab. Jakarta: Lentera
o
Rasjid,
H. Sulaiman. 2008. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo
No comments:
Post a Comment