Sunday, May 31, 2015

Makalag ual Beli Dalam Islam

JUAL BELI DALAM ISLAM
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam
Pengampu : Drs. Machfudz, MA


 


Disusun Oleh:
1.     Abadi Setiawan
2.     Indra Firmansyah
3.     Mahsusotun Nafisah



Oleh :
1. Abadi setiawan
          2. Arif Santoso


Porgram Studi Teknik Informatika Semester I
FAKULTAS TEKNIK DAN ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS SAINS AL-QUR’AN (UNSIQ) JAWA TENGAH DI WONOSOBO
TAHUN 2013-2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Manusia adalah sebagai makhluk sosial tidak bisa lepas dari bermu’amalah antara satu dengan yang lainnya.
Mu’amalah sesama manusia senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan sesuai kemajuan dalam kehidupan manusia.
Oleh karena itu aturan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an tidak mungkin menjangkau seluruh segi pergaulan yang berubah itu.
Itulah sebabnya ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan hal ini hanya bersifat prinsip dalam mu’amalat dan dalam bentuk umum yang mengatur secara garis besar. Aturan yang lebih khusus datang dari Nabi.
Hubungan manusia satu dengan manusia berkaitan dengan harta diatur agama islam salah satunya dalam jual beli.
Jual beli yang didalamnya terdapat aturan-aturan yang seharusnya kita mengerti dan kita pahami. Jual beli seperti apakah yang dibenarkan oleh Islam dan jual beli manakah yang tidak diperbolehkan.
Adapun beberapa kata beberapa Macam Khiyar yang harus kita ketahui.



BAB II
PERMASALAHAN
1.      Pengertian Jual beli ?
2.      Rukun Jual Beli ?
3.      Syarat – Syarat Jual Beli ?
4.      Macam – Macam Jual beli ?
5.      Macam – Macam Jual beli yang terlarang ?
6.      Khiyar ?
7.      Macam – Macam Khiyar ?






BAB III
PEMBAHASAN
1.    Pengertian Jual Beli

Jual beli dalam bahasa arab disebut ba’i yang secara bahasa adalah tukar menukar.
Sedangkan menurut istilah adalah tukar menukar atau peralihan kepemilikan dengan cara pergantian menurut bentuk yang diperbolehkan oleh Islam atau menukarkan barang dengan barang atau barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak milik dari seseorang terhadap orang lainnya atas kerelaan kedua belah pihak.
Hukum melakukan jual beli adalah boleh (جواز) atau (مباح), sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 275:

وأحل الله البيع وحرم الربا
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba


Dan hadist Nabi yang berasal dari Rufa’ah bin Rafi’ menurut riwayat al- Bazar yang disahkan oleh al-Hakim:

أن النبى صلى الله عليه وسلم سئل أى الكسب أطيب قال عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور

Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW, pernah ditanya tentang usaha apa yang paling baik; nabi berkata: “Usaha seseorang dengan tangannya dan jual beli yang mabrur”.

Hikmah diperbolehkannya jual beli adalah menghindarkan manusia dari kesulitan dalam bermu’amalah.


2.    Rukun Jual Beli

1.    Adanya ‘aqid (عاقد) yaitu penjual dan pembeli.
2.    Adanya ma’qud ‘alaih (معقود عليه) yaitu adanya harta (uang) dan barang yang dijual.
3.    Adanya sighat (صيغة) yaitu adanya ijab dan qobul. Ijab adalah penyerahan penjual kepada pembeli sedangkan qobul adalah penerimaan dari pihak pembeli.




3.    Syarat – Syarat Jual Beli
A.    Syarat Bagi Orang yang Melakukan Jual Beli :

a.    Baligh (berakal)

Allah SWT berfirman:

وَلاتُؤْتُوْا السّفَهَاء اَمْوَالَـكُمُ الّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا... (النساء: ٥)

“Dan janganlah kamu berikan hartamu itu kepada orang yang bodoh (belum sempurna akalnya) harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (Q.S. an-Nisa: 5)


Ayat diatas menunjukkan bahwa orang yang bukan ahli tasaruf tidak boleh melakukan jual beli dan melakukan akad (ijab qobul).

b.    Beragama Islam, hal ini berlaku untuk pembeli (kitab suci al-Qur’an/budak muslim) bukan penjual, hal ini dijadikan syarat karena dihawatirkan jika orang yang membeli adalah orang kafir, maka mereka akan merendahkan atau menghina islam dan kaum muslimin.

c.    Tidak Terpaksa

B.   Syarat Barang Yang diperjual Belikan Antara Lain :

a.    Suci atau mungkin disucikan, tidak sah menjual barang yang najis, seperti anjing, babi dan lain-lain

Dalam hadist disebutkan :

عن جابر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال :
 إن الله ورسوله حرّم بيع الخمر والخنزير ولأصنام (رواه البخارى ومسلم)

“Dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah SAW. bersabda, ‘sesungguhnya Allah dan Rasul telahmengharamkan jual beli arak, bangkai, babi, dan berhala.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

b.    Bermanfaat.
c.    Milik Sendiri
d.    Diketahui (dilihat). Barang yang diperjual belikan itu harus diketahui banyak, berat, atau jenisnya. Dalam sebuah hadist disebutkan:

عن أبى هريرة رضي الله عنه قال :نهى رسول الله صلى الله عليه
 وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر (رواه مسلم)

“Dari Abi Hurairah r.a. ia berkata, : Rasulullah SAW. telah melarang jual beli dengan cara melempar batu dan jual beli yang mengandung tipuan.” (H.R. Muslim)

C.   Syarat sah ijab qobul:

a.    Tidak ada yang membatasi (memisahkan). Si pembeli tidak boleh diam saja setelah si penjual menyatakan ijab, atau sebaliknya.

b.    Tidak diselingi kata-kata lain

c.    Tidak dita’likkan (digantungkan) dengan hal lain. Misal, jika bapakku mati, maka barang ini aku jual padamu.

d.    Tidak dibatasi waktu. Misal, barang ini aku jual padamu satu bulan saja.
e.    Macam – Macam Jual beli




4.    Macam – Macam Jual beli
Jual Beli ada tiga macam yaitu:

a)    Menjual barang yang bisa dilihat: Hukumnya boleh/sah jika barang yang dijual suci, bermanfaat dan memenuhi rukun jual beli.

b)    Menjual barang yang disifati (memesan barang): Hukumnya boleh/sah jika barang yang dijual sesuai dengan sifatnya (sesuai promo).

c)    Menjual barang yang tidak kelihatan: Hukumnya tidak boleh/tidak sah. Boleh/sah menjual sesuatu yang suci dan bermanfaat dan tidak diperbolehkan/tidak sah menjual sesuatu yang najis dan tidak bermanfaat.








5.    Macam – Macam Jual beli yang terlarang
1.     Jual beli gharar

Adalah jual beli yang mengandung unsur penipuan dan penghianatan. Hadist Nabi dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر.

2.    Jual beli mulaqih

Adalah jual beli dimana barang yang dijual berupa hewan yang masih dalam bibit jantan sebelum bersetubuh dengan betina. Hadist dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh al-Bazzar:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع المضامين والملاقيح

3.    Jual beli mudhamin Adalah jual beli hewan yang masih dalam perut induknya,

4.    Jual beli muhaqolah Adalah jual beli buah buahan yang masih ada di tangkainya dan belum layak untuk dimakan.

5.    Jual beli munabadzah Adalah tukar menukar kurma basah dengan kurma kering dan tukar menukar anggur basah dengan anggur kering dengan menggunakan alat ukur takaran.

6.    Jual beli mukhabarah Adalah muamalah dengan penggunaan tanah dengan imbalan bagian dari apa yang dihasilkan oleh tanah tersebut.

7.    Jual beli tsunaya Adalah jual beli dengan harga tertentu, sedangkan barang yang menjadi objek jual beli adalah sejumlah barang dengan pengecualian yang tidak jelas.

8.    Jual beli ‘asb al-fahl Adalah memperjual-belikan bibit pejantan hewan untuk dibiakkan dalam rahim hewan betina untuk mendapatkan anak.

9.    Jual beli mulamasah Adalah jual beli antara dua pihak, yang satu diantaranya menyentuh pakaian pihak lain yang diperjual-belikan waktu malam atau siang.

10. Jual beli munabadzah Adalah jual beli dengan melemparkan apa yang ada padanya ke pihak lain tanpa mengetahui kualitas dan kuantitas dari barang yang dijadikan objek jual beli.

11. Jual beli ‘urban Adalah jual beli atas suatu barang dengan harga tertentu, dimana pembeli memberikan uang muka dengan catatan bahwa bila jual beli jadi dilangsungkan akan membayar dengan harga yang telah disepakati, namun kalau tidak jadi, uang muka untuk penjual yang telah menerimanya terlebih dahulu.

12. Jual beli talqi rukban Adalah jual beli setelah pembeli datang menyongsong penjual sebelum ia sampai di pasar dan mengetahui harga pasaran.

13. Jual beli orang kota dengan orang desa Adalah orang kota yang sudah tahu harga pasaran menjual barangnya pada orang desa yang baru datang dan belum mengetahui harga pasaran.

14. Jual beli musharrah Musharrah adalah nama hewan ternak yang diikat puting susunya sehingga kelihatan susunya banyak, hal ini dilakukan agar harganya lebih tinggi.

15. Jual beli shubrah Adalah jual beli barang yang ditumpuk yang mana bagian luar terlihat lebih baik dari bagian dalam.

16. Jual beli najasy. Jual beli yang bersifat pura-pura dimana si pembeli menaikkan harga barang , bukan untuk membelinya, tetapi untuk menipu pembeli lainnya agar membeli dengan harga yang tinggi.[10]





6.    KHIYAR

Khiyar adalah hak memilih bagi penjual dan pembeli untuk meneruskan jual belinya atau membatalkannya karena adanya suatu hal.



7.    Macam – Macam Khiyar

1. Khiyar Majlis

Adalah hak memilih bagi penjual dan pembeli untuk meneruskan atau membatalkan akad selama masih berada di tempat akad dan kedua belah pihak belum berpisah.

2. Khiyar Syarat

Khiyar syarat yaitu hak memilih antara meneruskan jual beli atau membatalkannya dengan syarat tertentu

3. Khiyar ’Aib

Khiyar ’aib yaitu hak memilih antara meneruskan jual beli atau membatalkannya yang disebabkan karena adanya cacat pada barang yang dijual.


BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Jual beli adalah peralihan kepemilikan dengan cara pergantian menurut bentuk yang diperbolehkan oleh Islam. Hukum melakukan jual beli adalah boleh. Rukun jual beli ada tiga yaitu,
·         adanya ‘aqid (penjual dan pembeli),
                 Syaratnya adalah baligh dan berakal, islam bagi pembeli mushaf, dan tidak terpaksa.
·         ma’qud ‘alaih (barang yang diperjual belikan),
                 Syaratnya adalah suci atau mungkin disucikan, bermanfaat, dapat diserah terimakan secara cepat atau lambat, milik sendiri, diketahui/dapat dilihat.
·         dan sighat (ijab qobul).
                 Syaratnya adalah tidak ada yang membatasi (memisahkan), tidak diselingi kata-kata lain, tidak dita’likkan (digantungkan) dengan hal lain, dan tidak dibatasi waktu.
Jual Beli ada tiga macam yaitu, menjual barang yang bisa dilihat hukumnya boleh/sah, menjual barang yang disifati (memesan barang) hukumnya boleh/sah jika barang yang dijual sesuai dengan sifatnya (sesuai promo), menjual barang yang tidak kelihatan Hukumnya tidak boleh/tidak sah.







DAFTAR PUSTAKA



  • Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003)
  • Ibnu Mas’ud & Zainal Abidin, Fiqih Madzhab Syafi’i, (Bandung: Pustaka Setia, 2007)
  •  Imam Abi Zakaria al-Anshari, Fathu al-Wahab, (Surabaya: al-Hidayah, tt) 
_________________
[1] Imam Ahmad bin Husain, Fathu al-Qorib al-Mujib, (Surabaya: al-Hidayah), hal. 30.
[2] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003), hal. 193
[3] Ibnu Mas’ud & Zainal Abidin, Fiqih Madzhab Syafi’i, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hal. 22.
[4] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003), hal. 193-194.
[5] Imam Abi Zakaria al-Anshari, Fathu al-Wahab, (Surabaya: al-Hidayah), hal. 157.
[6] Ibnu Mas’ud & Zainal Abidin, Fiqih Madzhab Syafi’i, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hal. 28.
[7] Imam Abi Zakaria al-Anshari, Fathu al-Wahab, (Surabaya: al-Hidayah), hal. 158.
[8] Ibnu Mas’ud & Zainal Abidin, Fiqih Madzhab Syafi’i, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hal.26-29.
[9] Imam Ahmad bin Husain, Fathu al-Qorib al-Mujib, (Surabaya: al-Hidayah), hal. 30.
[10] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003), hal. 201-209.
[11] Imam Ahmad bin Husain, Fathu al-Qorib al-Mujib, (Surabaya: al-Hidayah), hal. 30


Saturday, May 30, 2015

Makalah PAI Perkawinan Dalam Islam

BAB I
PENDAHULUAN

a.      Latar Belakang
Allah telah menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan, ada lelaki ada perempuan salah satu ciri makhluk hidup adalah berkembang biak yang bertujuan untuk regenerasi atau melanjutkan keturunan. Oleh Allah manusia diberikan karunia berupa pernikahan untuk memasuki jenjang hidup baru yang bertujuan untuk melanjutkan dan melestarikan generasinya.
Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi, maka Islam telah datang dengan membawa ajaran pernikahan yang sesuai dengan syariat-Nya. Islam menjadikan lembaga pernikahan itu pula akan lahir keturunan secara terhormat, maka menjadi suatu hal yang wajar jika pernikahan dikatakan sebagai suatu peristiwa dan sangat diharapkan oleh mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah.


b.      Rumusan Masalah
1.      Pengertian nikah?
2.      Hukum Pernikahan?
3.      Rukun dan syarat pernikahan?
4.      Pernikahan yang terlarang?


BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

A.     Pengertian
Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah syara’, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allh SWT.
Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. atau sunnah Rasul. Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda: 

Dari Anas bin Malik ra.,bahwasanya Nabi saw. memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda: “Akan tetapi aku shalat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku”. (HR. Al-Bukhari dan muslim),




B. Hukum Pernikahan
a. Hukum Asal Nikah adalah Mubah
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan boleh ditinggalkan. Dikerjakan tidak ada pahalanya dan ditingkalkan tidak berdosa. Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram.

b. Nikah yang Hukumnya Sunnah
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya nikah itu sunnah. Alasan yang mereka kemukakan bahwa perintah nikah dalam berbagai Al-Qur’an dan hadits hanya merupakan anjuran walaupun banyak kata-kata amar dalam ayat dan hadits tersebut. Akan tetapi, bukanlah amar yang berarti wajib sebab tidak semua amar harus wajib, kadangkala menunjukkan sunnah bahkan suatu ketika hanya mubah. Adapun nikah hukumnya sunnah bagi orang yang sudah mampu memberi nafkah dan berkehendak untuk nikah.

c. Nikah yang Hukumnya Wajib
Nikah menjadi wajib menurut pendapat sebagian ulama dengan alasan bahwa diberbagai ayat dan hadits sebagaimana tersebut diatas disebutkan wajib. Terutama berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah seperti dalam sabda Rasulullah saw., “Barang siapa yang tidak mau melakukan sunnahku, maka tidaklah termasuk golonganku”.
Selanjutnya nikah itu wajib sesuai dengan faktor dan situasi. Jika ada sebab dan faktor tertentu yang menyertai nikah menjadi wajib. Contoh: jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam situasi dan kondisi seperti itu wajib nikah. Sebab zina adalah perbuatan keji dan buruk yang dilarang Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut.
Dari Aisyah ra., Nabi saw. besabda: “Nikahilah olehmu wanita-wanita itu, sebab sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta bagimu”. (HR. Al-Hakim dan Abu Daud).
d. Nikah yang Hukumnya Makruh
Hukum nikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan perkawinan telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah tanggungannya.
e. Nikah yang Hukumnya Haram
Nikah menjadi haram bagi seseorang yang mempunyai niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. pernah bersabda: 
“Barangsiapa yang tidak mampu menikah hendaklah dia puasa karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap prempuan akan berkurang”. (HR. Jamaah Ahli Hadits).
Berpijak dari firman Allah dan hadits sebagaimana tersebut di atas, maka bahwa dapat dijelaskan bahwa hukum menikah itu akan berubah sesuai dengan faktor dan sebab yang menyertainya. Dalam hal ini setiap mukalaf penting untuk mengetahuinya. Misalnya, orang-orang yang belum baligh, seorang pemabuk, atau sakit gila, maka dalam situasi dan kondisi semacam itu seseorang haram uinutuk menikah. Sebab, jikja mereja menikah dikhawatirkan hanya akan menimbulkan mudharat yang lebih besar pada orang lain.
C. Rukun dan syarat pernikahan
Rukun pernikahan ada lima:
1.      Mempelai laki-laki syaratnya: bukan dari mahram dari calon istri, tidak terpaksa,
beragama Islam, benar-benar pria, bukan mahram (perempuan calon istri), tidak sedang ihram haji atau umrah.
2.   Mempelai perempuan syaratnya-syaratnya: beragama Islam, tidak ada halangan syar’i yaitu tidak   bersuami, bukan mahram, tidak sedang dalam iddah, merdeka, atas kemauan sendiri, jelas orangnya. benar-benar perempuan, tidak karena terpaksa, tidak sedang ihram haji atau umrah.
3.  Wali (wali si perempuan) keterangannya adalah sabda Nabi Saw:أ
“Barangsiapa diantara perempuan yang menikah dengan tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal” (Riwayat Empat Ahli Hadis kecuali Nasa’I)
Syarat seorang wali:
Ø  Wali mempelai laki-laki : laki-laki, baligh,berakal, tidak dipaksa, adil
Ø  Wali mempelai perempuan : islam,laki-laki,baligh,berakal,merdeka,adil,tidak sedang ihram atau umrah.
Wali inilah yang menikahkan perempuan atau mengizinkan pernikahannya.Sabda Nabi Muhammad saw.:
Dari Aisyah ra., Rasulullah saw. bersbda: “perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahan itu batal (tidak sah)”. (HR. Al-Arba’ah kecuali An-Nasa’i)

Mengenai susunan dan urutan yang menjadi wali adalah sebagai berikut:
1) Bapak kandung, bapak tiri tidak sah menjadi wali.
2) Kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan.
3) Saudara laki-laki kandung.
4) Saudara laki-laki sebapak.
5) Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
6) Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
7) Paman (saudara laki-laki bapak).
8) Anak laki-laki paman.
9) Hakim.
Wali hakim berlaku apabila wali yang tersebut di atas semuanya tidak ada, sedang berhalangan, atau menyerahkan kewaliannya kepada hakim.
.
4. Dua orang saksi
لا نكاح إلا بولي وشاهد عدل (رواه أحمد)
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dengan 2 saksi yang adil” (HR. Ahmad)
Syarat seorang saksi: laki-laki, baligh, waras akalnya, adil, dapat mendengar dan melihat, bebas (tidak dipaksa), memahami bahasa yang digunakan dalam ijab qabul.
5. Sighat (akad) yaitu perkataan dari pihak wali perempuan, seperti kata wali Saya nikahkan anda dengan fulanah binti fulan dengan mas kawin seperangkat alat shalat dibayar tunai” jawab mempelai laki-laki “Saya terima menikahnya fulanah binti fulan denganmas kawin tersebut dibayar tunai”, boleh juga didahului perkataan dari pihak mempelai seperti “Nikahkanlah saya dengan anakmu” jawab wali “Saya nikahkan engkau dengan anak saya………………..” karena maksudnya sama.
Tidak sah akad nikah kecuali dengan lafadz nikah, tazwij, atau terjemahan dari keduanya. Sabda Rasulullah Saw:
اتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمانة الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله (رواه مسلم)
“Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah” (HR. Muslim)
Yang dimaksud dengan kalimat “kalimat Allah” dalam hadis ialah Al-Qur’an, dan dalam Al-Qur’an tidak disebutkan selain dua kalimat itu (nikah dan tazwij) maka harus dituruti agar tidak salah pendapat yang lain, asal lafadz akad tersebut ma’qul ma’na, tidak semata-mata ta’abbudi.

D. Pernikahan yang terlarang
Pernikahan yang terlarang aalah pernikahan yang di haramkan oleh agama Islam. Adapun penikahan yang terlarang adalah sebagai berikut

a. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu saja (hanya untuk bersenang-senang), misalnya seminggu, satu bulan, atau dua bulan. Masa berlakunya pernikahan dinyatakan terbatas. Nikah mut’ah telah dilarang oleh rasulullah saw. sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadits:
Dari Rabi’ bin Sabrah al-Juhani bahwasannya bapaknya meriwayatkan, ketika dia bersama rasulullah saw., beliau bersabda: “wahai sekalian manusia, dulu pernah aku izinkan kepada kamu sekalian perkawinan mut’ah, tetapi ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat”. (HR. Muslim)

b. Nikah Syigar
Nikah syigar adalah apabila seorang laki-laki mengawinkan anak perempuannya dengan tujuan agar seorang laki-laki lain menikahkan anak perempuannya kepada laki-laki (pertama) tanpa mas kawin (pertukaran anak perempuan). Perkawinan ini dilarang dengan sabda Rasulullah saw.
Dari Ibnu Umar ra., sesungguhnya Rasulullah saw. melarang perkawinan syigar. (HR. Muslim)
c. Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang tidak ditalak ba’in, dengan bermaksud pernikahan tersebut membuka jalan bagi mantan suami (pertama) untuk nikah kembali dengan bekas istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa idah.
Dikatakan muhallil karena dianggap membuat halal bekas suami yang menalak ba’in untuk mengawini bekas istrinya. Pernikahan ini dilarang oleh rasulullah saw. dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud:
Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah saw. melaknat muhallil (yang mengawini setelah ba’in) dan muhallil lalu (bekas suami pertama yang akan mengawini kembali). (HR. Al-Kamsah kecuali Nasai)

d. Kawin dengan pezina
Seorang laki-laki yang baik-baik tidak diperbolehkan (haram) mengawini perempuan pezina. Wanita pezina hanya diperbolehkan kawin dengan laki-laki pezina, kecuali kalau perempuan itu benar-benar bertobat.

Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an.
“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan Pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang mukmin.” (QS. An-Nur/24:3)
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min” (Q.S An-Nur/24:3)
Akan tetapi, kalau perempuan pezina tersebut sudah bertobat, halallah perkawinan yang dilakukannya. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
Dari Abu Ubaidah bin abdullah dari ayahnya berkata: “Bersabda rasulullah saw.: Orang yang bertobat dari dosa tidak ada lagi dosa baginya.” (HR. Ibnu Majah)
Dengan demikian, secara lahiriah perempuan pezina kalau benar-benar bertobat, maka dapat kawin dengan laki-laki yang bukan pezina (baik-baik)




BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Nikah menurut bahasa yaitu berkumpul,sedang menurut istilah berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allh SWT.
Hukum asal pernikahan adalah mubah,namun bisa menjadi sunnah,wajib,makruh bahkan bisa juga menjadi haram dengan karena kondisi tertentu.
Adapun rukun nikah ada 5 yaitu :mempelai laki-laki,mempelai perempuan,wali,dua orang saksi dan ijab qabul.

REFERENSI
o   Departemen Agama RI. 2005. Al-Qur’an dan terjemahnya. Toha Putra
o   Mughniyah, Muhammad Jawad. 2006. Fiqih Lima Madzhab. Jakarta: Lentera
o   Rasjid, H. Sulaiman. 2008. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo
o   http://rumahabi.info, http://id.shvoong.com, http://www.eramuslim.com